PUNGSI HUKUM ISLAM DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT
ASSALAMU'ALAIKUM WARAHMATULLAHI WABARAKATUH
Aku akan menjelaskan fungsi hukum islam dalam kehidupan bermasyarakan mungkin ada manpaatnya bagi teman -teman di manapun berada saya M.angga.l.p merangkum, tetapi mohon maap bila ada kesalahan atas rangkuman saya dan aku mohon bila ada kata yang salah mohon di berbaiki manusia itu tak luput dari kesalahan biarpun dia seorang kiai atau mubalig/ahli agama sekalipun pasti dia selalu ada kesalahan maka dari itu saya sebelum menuliskan kata -kata ,ini saya menuliskan kata MAAP BILA ADA KESALAHAN .
SILAHKAN MEMBACA :
Sebagaimana sudah dikemukakandalam pembahasan ruang lingkup hokum Islam, bahwa ruang lingkup hokum Islamsangat luas. Yang diatur dalam hUkum Islam bukan hanya hubungan manusia denganTuhan, tetapi juga hubungan antara manusia dengan dirinya sendiri, manusiadengan manusia lain dalam masyarakat, manusia dengan benda, dan antara manusiadengan lingkungan hidupnya. Dalam Al Qur’an cukup banyak ayat-ayat yang terkaitdengan masalah pemenuhan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia sertalarangan bagi seorang muslim untuk melakukan pelanggaran hak asasi manusia.Bagi tiap orang ada kewajiban untuk mentaati hokum yang terdapat dalam AlQur’an dan Hadits. Peranan hokum Islam dalam kehidupan bermasyarakat sebenarnyacukup banyak, tetapi dalam pembahasan ini hanya akan dikemukakan perananutamanya saja, yaitu :
1. Fungsi Ibadah
Fungsi utama hukum Islamadalah untuk beribadah kepada Allah SWT. Hukum Islam adalah ajaran Allah yangharus dipatuhi umat manusia, dan kepatuhannya merupakan ibadah yang sekaligusjuga merupakan indikasi keimanan seseorang.
2. Fungsi AmarMa’ruf Nahi Munkar
Hukum Islam sebagai hokumyang ditunjukkan untuk mengatur hidup dan kehidupan umat manusia, jelas dalampraktik akan selalu bersentuhan dengan masyarakat. Sebagai contoh, prosespengharaman riba dan khamar, jelas menunjukkan adanya keterkaitan penetapanhokum (Allah) dengan subyek dan obyekhokum (perbuatan mukallaf). Penetap hokum tidak pernah mengubah atau memberikantoleransi dalam hal proses pengharamannya. Riba atau khamar tidak diharamkansekaligus, tetapi secara bertahap. Ketika suatu hokum lahir, yang terpentingadalah bagaimana agar hokum tersebut dipatuhi dan dilaksanakan dengan kesadaranpenuh. Penetap hokum sangat mengetahui bahwa cukup riskan kalau riba dan khamardiharamkan sekaligus bagi masyarakat pecandu riba dan khamar. Berkaca dariepisode dari pengharaman riba dan khamar, akan tampak bahwa hokum Islamberfungsi sebagai salah satu sarana pengendali sosial. Hukum Islam jugamemperhatikan kondisi masyarakat agar hokum tidak dilecehkan dan tali kendaliterlepas. Secara langsung, akibat buruk riba dan khamar memang hanya menimpapelakunya. Namun secara tidak langsung, lingkungannya ikut terancam bahayatersebut. Oleh karena itu, kita dapat memahami, fungsi kontrol yang dilakukanlewat tahapan pengharaman riba dan khamar. Fungsi ini dapat disebut amar ma’ruf nahi munkar. Dari fungsiinilah dapat dicapai tujuan hokum Islam, yakni mendatangkan kemaslahatan danmenghindarkan kemudharatan, baik di dunia maupun di akhirat kelak.
3. Fungsi Zawajir
Fungsi ini terlihat dalampengharaman membunuh dan berzina, yang disertai dengan ancaman hokum atausanksi hokum. Qishash, Diyat,ditetapkan untuk tindak pidana terhadap jiwa/ badan, hudud untuk tindak pidana tertentu (pencurian , perzinaan, qadhaf,hirabah, dan riddah), dan ta’zir untuk tindak pidana selain keduamacam tindak pidana tersebut. Adanya sanksi hokum mencerminkan fungsi hokumIslam sebagai sarana pemaksa yang melindungi warga masyarakat dari segalabentuk ancaman serta perbuatan yang membahayakan. Fungsi hokum Islam ini dapatdinamakan dengan Zawajir.
4 Fungsi Tandhimwa Islah al-Ummah
Fungsi hokum Islamselanjutnya adalah sebagai sarana untuk mengatur sebaik mungkin danmemperlancar proses interaksi sosial, sehingga terwujudlah masyarakat yangharmonis, aman, dan sejahtera. Dalam hal-hal tertentu, hokum Islam menetapkanaturan yang cukup rinci dan mendetail sebagaimana terlihat dalam hokum yangberkenaan dengan masalah yang lain, yakni masalah muamalah, yang pada umumnya hokum Islam dalam masalah ini hanyamenetapkan aturan pokok dan nilai-nilai dasarnya. Perinciannya diserahkankepada para ahli dan pihak-pihak yang berkompeten pada bidang masing-masing,dengan tetap memperhatikan dan berpegang teguh pada aturan pokok dan nilaidasar tersebut. Fungsi ini disebut dengan Tanzimwa ishlah al-ummah. Ke empat fungsi hokum Islam tersebut tidak dapatdipilah-pilah begitu saja untuk bidang hokum tertentu, tetapi satu dengan yanglain saling terkait. (Ibrahim Hosen, 1996 : 90).SALAM .M.ANGGA.L.P
Komentar